Sosialisasi THR 2022 dan Aturannya

Sosialisasi THR 2022 beserta SE THR tahun 2022

THR tahun 2022 Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan kebijakan baru yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan Covid 19, yaitu SE. No.M/1/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

A. Siapakah yang berhak mendapatkan THR keagamaan?

  • Pakerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR

B. Lalu bagaimana dengan dengan pekerja yang baru saja terkena PHK, apalagi mungkin ada beberapa perusahaan yang memPHK sebelum mendekati lebaran untuk mengurangi budget THR, yuk simak ketentuannya

  • Pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, BERHAK atas THR keagamaan.
  • THR tersebut berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK.
  • Pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir sebelum hari raya keagamaan, TIDAK BERHAK atas THR keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, BERHAK atas THR pada perusahaan baru, sepanjang dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
sosialisasi THR 2022

C. Ada 3 permasalahan THR yang mungkin bisa saja terjadi yaitu THR tidak dibayarkan, THR dibayar Kurang dan THR dibayar terlambat.. namun menaker menegaskan dalam SE Menaker No.M/1/HK.04/IV/2022 dengan penegasan sebagai berikut:

  1. Pemberian THR keagamaan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya;
  2. Berdasarkan PP 36/2021 jo. Permenaker No.6/2016 bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh;
  3. THR diberikan kepada: Pekerja/buruh dg masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih Pekerja/buruh dg hubungan kerja PKWT dan PKWTT
  4. Dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

D. 8 HAL PENTING dalam Pengawasan Kepatuhan THR 2022

  1. Cek masa kerja pekerja/buruh (minimal 1 bulan);
  2. Cek besaran THR sesuai dengan masa kerja dan upahnya sebulan;
  3. Cek Besaran dan komponen upah sebulan yang menjadi dasar pemberian THR;
  4. Pastikan kesesuaian agama yang dianut pekerja dengan Hari Rayanya atau apakah ada kesepakatan lain (dalam PK, PP, PKB);
  5. Waktu pembayaran THR (7 hari sebelum hari H) sehingga dapat menentukan sanksi dendanya;
  6. Bentuk pembayaran THR (uang atau non uang);
  7. Jika pekerja terkena PHK, cek status hubkernya PKWT atau PKWTT dan kapan di PHK;
  8. SE Menaker No.: M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, telah dicabut.

E. Tindakan terhadap Ketidakpatuhan Pengusaha

  1. Identifikasi permasalahan yang diterima POSKO atau aduan THR apakah terkait dengan THR atau masalah ketenagakerjaan non THR;
  2. Jika permasalahan perselisihan Hub Industrial, serahkan ke Mediator HI;
  3. Pastikan bahwa terjadi tidak ketidakpatuhan berdasarkan UU, PP, Permenaker atau SE Menaker;
  4. Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap informasi ketidakpatuhan dengan meminta keterangan pihak pekerja dan pengusaha disertai bukti-bukti yang cukup untuk mengambil Tindakan;
  5. Pengawas ketenagakerjaan memberikan Nota Pemeriksaan jika terbukti ada ketidakpatuhan pembayaran THR;
  6. Setelah diberikan Nota Pemeriksaan I dan II dengan batas waktu yang cukup, maka dapat dikenakan denda dan direkomendasikan pengenaan sanksi administratif dan denda keterlambatan.

F. Peran Pengawas Ketenagakerjaan Dalam Penegakan Hukum Terkait THR

  1. Pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan Langkah-langkah penegakan hukum dengan cara:
  2. Melakukan pemeriksaan aduan yang masuk untuk memastikan THR dibayarkan;
  3. Jika THR tetap tidak dibayarkan, maka pengawas ketenagakerjaan memberikan nota pemeriksaan I dengan batas waktu paling lama 7 hari dan Nota Pemeriksaan II dengan batas waktu paling lama 7 hari;
  4. Apabila Nota Pemeriksaan II juga tidak laksanakan maka dapat dikenakan denda 5% dan diberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif kepada pejabat yang berwenang.
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengenaan sanksi administrasi kepada pejabat yang berwenang.

Saya memiliki info hanya dengan harga 285rban perbulan sudah bisa dapat sertifikasi HR bergelar CHCO (Certified Human Capital Officer), SERTIFIKASI BNSP.

selain memiliki value lebih, kita juga dapat meningkatkan kompetensi diri dengan 19 materi HR yang super lengkap.

Ilmu Kompetensi HR

1. Frame Work HR
2. Talent Management
3. Menyusun Job Description
4. Teknik Rekrutmen (Interview BEI, Tes Teknis)
5. Menyusun Training dengan Metode ADDIE
6. Menyusun Standard Operasional Procedure (SOP) berbasis ISO 9001:2015
7. Menyusun Key Performance Indikator dengan Balanced Scorecard
8. Sistem Compasation & Benefit (Upah, Lembur, PPH 21, BPJS dll)
9. UU Cipta Kerja Klaster Ketenaga Ketenagakerjaan (PKWT, PKWTT, Pesangon, Upah, Cuti, TKA, dll)
10. Menyusun Manpower Planning
11. Prosedur Recruitment
12. Teknik Interview BEI
13. Alat Tes Non Psikologi
14. Menyusun Tes Kompetensi Teknis
15. UU Pengupahan
16. Sistem Administrasi Payroll
17. Menyusun Struktur Skala Upah
18. BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
19. Membuat absensi karyawan dan Laporan Penggajian

2 thoughts on “Sosialisasi THR 2022 dan Aturannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat