Aturan PPKM 19 April hingga 9 Mei 2022 pdf

Aturan PPKM 19 April hingga 9 Mei 2022 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali

Instruksi telah diterbitkan yaitu PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

A. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh

B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor: Esensial seperti :

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
  2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
  4. Perhotelan non penanganan karantina; dan
  5. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian

Untuk poin C.1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

Untuk poin C.2 sampai dengan poin C.3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf;


Klik disini untuk Inmendagri No 22 Tahun 2022 pdf

Untuk poin C.4 :

(1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

(2) kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);

(3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

(4) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)


Mau Belajar Pelatihan Human Capital dibawah ini dengan Harga Promo 285 Ribuan

Sertifikasi Human Capital

Sertifikasi Bergelar yang diterbitkan BNSP dengan Skema Staff, SPV, Manager & GM.

Sertifikasi Manajemen Risiko (Perbankan)

Sertifikasi oleh BSMR terdiri dari Level 1/2/3/4/5 

Untuk poin C.5 :

(1) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;

(2) 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

(3) angka (1) (satu) dan angka (2) (dua) dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan;

(4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang; dan

(5) makan karyawan tidak bersamaan,

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah

MODAL KERJA & FACTORING
PEMBIAYAAN & KTA BISNIS
VIRTUAL CREDIT
MODAL KERJA & FACTORING

Modal yang diperlukan Perusahaan atau Perorangan untuk membiayai semua kegiatan bisnis dengan jaminan.

– SHM (Rumah tinggal/Ruko/Rukan)
– BKPB (Mobil / Truck)

– Invoice/PO (Tagihan Piutang/Pembelian Barang)

PEMBIAYAAN & KTA BISNIS

Pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.

– Pembiayaan Rumah Second

– Pembiayaan Mobil Second

– Pembiayaan Kredit Konstruksi (Developer)

– Kredit Tanpa Agunan (Badan Usaha)

VIRTUAL CREDIT

Alat pembayaran online layaknya kartu kredit sebagai pengganti uang tunai dalam wujud virtual (tidak nyata).

– Kebutuhan Peralatan IT perusahaan

– Kebutuhan Peralatan GA 

– Kebutuhan Perlengkapan Kantor 


Info pembiayaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat