SKB cuti bersama lebaran 2022, SAH!! telah terbit
SKB Cuti Bersama Lebaran, akhirnya diterbitkan oleh Keputusan Bersama yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Tentang perubahan atas keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, No 3 Tahun 2021, dan No 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022
yang mana menetapkan di jakarta, pada tanggal 7 April 2022 yaitu Menambahkan cuti bersama tahun 2022, dengan tanggal sebagai berikut:
Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022
Silahkan Download
– Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri
– SE No 40 Tahun 2022, Tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022
Beberapa Isi Edaran SE tersebut adalah yaitu:
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan
terhadap:
1) mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari
14.000 (empat belas ribu) kilogram;
2) mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
3) mobil barang dengan kereta tempelan;
4) mobil barang dengan kereta gandengan; dan
5) mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
- a) bahan galian meliputi:
(1) tanah;
(2) pasir; dan/atau
(3) batu;
- b) bahan tambang; dan
c) bahan bangunan
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dengan ketentuan
waktu pemberlakuan sebagai berikut:
1) Ruas Jalan Tol:
a) arus mudik:
Hari Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari
Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
b) arus balik:
Hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari
Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Saya memiliki info hanya dengan harga 285rban perbulan sudah bisa dapat sertifikasi HR bergelar CHCO (Certified Human Capital Officer) yang dikeluarkan oleh BNSP,
selain memiliki value lebih, kita juga dapat meningkatkan kompetensi diri dengan 19 materi HR yang super lengkap.
Ilmu Kompetensi HR
1. Frame Work HR
2. Talent Management
3. Menyusun Job Description
4. Teknik Rekrutmen (Interview BEI, Tes Teknis)
5. Menyusun Training dengan Metode ADDIE
6. Menyusun Standard Operasional Procedure (SOP) berbasis ISO 9001:2015
7. Menyusun Key Performance Indikator dengan Balanced Scorecard
8. Sistem Compasation & Benefit (Upah, Lembur, PPH 21, BPJS dll)
9. UU Cipta Kerja Klaster Ketenaga Ketenagakerjaan (PKWT, PKWTT, Pesangon, Upah, Cuti, TKA, dll)
10. Menyusun Manpower Planning
11. Prosedur Recruitment
12. Teknik Interview BEI
13. Alat Tes Non Psikologi
14. Menyusun Tes Kompetensi Teknis
15. UU Pengupahan
16. Sistem Administrasi Payroll
17. Menyusun Struktur Skala Upah
18. BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
19. Membuat absensi karyawan dan Laporan Penggajian
Modal yang diperlukan Perusahaan atau Perorangan untuk membiayai semua kegiatan bisnis dengan jaminan.
– SHM (Rumah tinggal/Ruko/Rukan)
– BKPB (Mobil / Truck)
– Invoice/PO (Tagihan Piutang/Pembelian Barang)
Pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
– Pembiayaan Rumah Second
– Pembiayaan Mobil Second
– Pembiayaan Kredit Konstruksi (Developer)
– Kredit Tanpa Agunan (Badan Usaha)
Alat pembayaran online layaknya kartu kredit sebagai pengganti uang tunai dalam wujud virtual (tidak nyata).
– Kebutuhan Peralatan IT perusahaan
– Kebutuhan Peralatan GA
– Kebutuhan Perlengkapan Kantor