Aturan PPKM Bulan Ramadhan 2022

Aturan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan, Kegiatan Masyarakat, serta Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi virus korona

Aturan Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan, Kegiatan Masyarakat, serta Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi virus korona

 

Pandemi Covid 19 di Indonesia telah menurun namun masyarakat diminta untuk tetap menjaga protocol Kesehatan agar mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus korona.

Tingkatan Level

Ketentuan

Level 3

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan

Level 2

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa

penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan

Level 1

Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan

Dan untuk Jemaah yang akan beribadah, mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Menggunakan masker dengan baik dan benar
  2. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
  3. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
  4. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri

Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing[1]masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)

Bagaimana ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 dimana aturan yang bermaksud untuk menerapkan protocol Kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat (pribadi dan umum), penyeberangan, dan kereta api maka harus mengikuti ketentuan ini:

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
  5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes  RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat
  • IMDN No. 19 Tahun 2022, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 (Instruksi Menteri mulai tanggal 29 Maret 2022 sampai 11 April 2022)
  • SE No. 06 Tahun 2022, Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1
  • SE No. 16 Tahun 2022, Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Adakah ilmu yang Bapak/Ibu butuhkan di materi ini?

No 5 & 11 apakah paling sering dicari?

1. Melaksanakan kegiatan pembelajaran dan pengembangan
2. Menyusun prosedur operasi standar pengelolaan kinerja
3. Menyusun prosedur operasi standar remunerasi di tingkat organisasi
4. Melaksanakan pemenuhan hak-hak normatif pekerja
5. Membuat rencana pencarian sumber calon pekerja
6. Melaksanakan proses seleksi calon pekerja
7. Melakukan pemetaan potensi dan kompetensi individu
8. Mengimplementasikan budaya organisasi
9. Melakukan pemetaan potensi dan kompetensi individu
10. Menerapkan pengembangan karir
11. Mengelola proses pemantauan terhadap pencapaian kinerja pekerja
12. Menangani keluh kesah pekerja di tingkat organisasi
13. Melaksanakan tindakan disiplin pekerja di tingkat organisasi
14. Menangani Administrasi pekerja antar negara

Berikut adalah Materi Sertifikasi HC level Supervisor bergelar CHCS (Certified Human Capital Supervisor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat