Program & Klaim JHT terkait Permenaker no 2 tahun 2022

Permenaker no 2 tahun 2022 menuai pro dan kontra

Terbitnya informasi perubahan regulasi untuk meningkatkan Nilai Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Bagi peserta melalui pengambilan pada usia 56 Tahun diwarnai polemic, banyak yang tidak mendukung program tersebut salah satunya terbit petisi oleh Suhari Ete #BatalkanPermenakerNomor2/2022 yang saat ini sudah lebih dari 350 ribu partisipasi menandatangani petisi tersebut.

 

Bahkan Ketua DPR RI Puan Maharani pun angkat bicara terkait perihal tersebut, “Perlu diiingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan HAK Pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh.” Kata Puan dalam keterangannya yang diinfokan Kompas.tv 14 Februari 2022.

Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia memberikan pemaparan dalam webinarnya yang bertajuk “Sosialisasi Permenaker 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran program JHT Bagi: Serikat Pekerja/Buruh dan APINDO” pada tanggal 14 Februari 2022.

 

Timboel menegaskan beberapa poin pada Permenaker No.2 Tahun 2022, yaitu :

  1. Proses mengembalikan JHT kepada tujuan filosofisnya yaitu melindungi pekerja paska pensiun
  2. Sudah sesuai dengan UU SJSN
  3. Ada program JKP untuk pekerja terPHK
  4. Mendukung kepesertaan aktif JHT -> yang terPHK bisa melanjutkan sebagai BPU
  5. Meningkatkan Imbal Hasil JHT kepada peserta
  6. Mendukung MLT JHT tentang perumahan
  7. Mendukung pembangunan nasional
  1. Masalah dalam system pensiun diindonesia, termasuk didalamnya penyebab penarikan JHT, Jaminan Pensiun, dan Program BPJS-TK
  2. Materi Sosialisasi JHT, termasuk didalamnya Perubahan Regulasi, Klaim JHT, simulasi perolehan manfaat JHT, Kemudahan layanan Klaim JHT, Utilisasi lapak asik dan JMO dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja Ter-PHK
  3. JHT sebagai Perlindungan Dasar Hari Tua bagi Pekerja 14 Feb 2022, termasuk didalamnya statistik Klaim JHT, Klasifikasi Klaim JHT, Kebijakan Klaim JHT & JKP sebagai program baru, dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja yang berhenti bekerja

2 thoughts on “Program & Klaim JHT terkait Permenaker no 2 tahun 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat