50 lebih penjelasan detail Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang paling sering ditanyakan

Penjelasan Umum, Tatacara dan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Seiring adanya informasi terkait Permenaker no 2 tahun 2022 berserta beberapa pro dan kontra terhadap aturan tersebut, maka Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun memberitakan kabar gembira kepada masyarakat.

 

 “Pemerintah juga punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk teman-teman yang ter-PHK yaitu jaminan kehilangan pekerjaan tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja” yang diberitakan DetikFinance pada 14 Februari 2022.

Pertanyaan yang paling sering ditanyakan

– Apa itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ?
– Apa tujuan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ?
– Siapa saja yang berhak menjadi Peserta Program JKP ?
– Bagaimana Proses Pendaftaran Program JKP ?
– Apakah Pekerja dengan status PKWT dan telah habis kontrak termasuk dalam kategori PHK dan dapat mengajukan klaim manfaat JKP ?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

 

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Siapa saja yang berhak menjadi Peserta Program JKP?

Kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah:
a. WNI
b. Belum mencapai usia 54 tahun
c. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).
e. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Berapa besaran Iuran JKP dan Siapa yang berkewajiban membayarnya?

Besaran iuran sebagaimana ditetapkan di PP 37/2021 adalah sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) dari upah perbulan Pekerja/Buruh yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan:
a. 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan, ditanggung oleh Pemerintah Pusat;
b. 0,14% (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK; dan
c. 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat