Wooow.. Bank harus menyiapkan dana Miliaran hingga Triliunan Rupiah untuk menerapkan PSAK 71?!?!

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK71 memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. … Selain soal klasifikasi aset keuangan, salah satu poin penting PSAK 71 adalah soal pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 tentang Pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset keuangan dengan konsep expected loss akan berlaku efektif per 1 Januari 2020. PSAK 71 yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 9 akan menggantikan PSAK 55 (adopsi IAS 39) yang pembentukan cadangan kerugian menggunakan metode incurred loss.

Lalu apa perbedaannya? Perbedaan keduanya cukup substansial. Pertama, metode incurred loss bersifat backward looking karena cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan/ kredit dibentuk ketika kualitasnya telah menurun (impaired).

Sementara itu, metode expected loss bersifat forward looking, di mana metode ini lebih merefleksikan perubahan ekspektasi risiko kredit sebagai akibat dari perubahan kondisi ekonomi dan dampaknya terhadap risiko kredit.

Kedua, pembentukan cadangan dengan menggunakan metode incurred loss mengacu pada keberadaan bukti objektif telah terjadi penurunan nilai aset keuangan. Sementara itu, metode expected loss memperhitungkan kemungkinan (probabilitas) terjadinya penurunan nilai di masa datang. Maka dari itu, perhitungan impairmentnya benar-benar mengandalkan seluruh informasi seperti data histori, saat ini dan ekspektasi masa depan.

Ketiga, pada metode incurred loss ekspektasi kerugian dari asset keuangan dihitung berdasarkan saldo (outstanding) atau nilai terkini aset keuangan pada saat cadangannya akan dibentuk. Sebaliknya pada metode expected loss, ekspektasi kerugian diperhitungkan pada saat pemberian kredit di awal atau ketika aset keuangan diperoleh (early recognition), tanpa harus didahului oleh adanya credit loss event.

Pemberlakuan PSAK 71/IFRS 9 sejatinya merupakan respons dari The International Accounting Standards Board terhadap krisis keuangan global 2008–2009. Standar akuntansi sebelumnya yakni PSAK 55/IAS 55 tampaknya ikut dipersalahkan karena telah membuat perilaku pembentukan cadangan kerugian kredit menjadi prosiklikal dengan siklus bisnis (ekonomi) serta dinilai terlalu kecil dan lambat (too little, too late).

Perilaku ini dituding telah menciptakan ketidakstabilan keuangan (financial imbalances). Sebab dalam kondisi ekonomi yang meningkat (boom), pembentukan cadangan kredit cenderung rendah sehingga mendorong penyaluran kredit menjadi berlebihan dan menyebabkan ekonomi tumbuh terlalu cepat (overheating).

Sebaliknya, pembentukan cadangan kredit cenderung tinggi ketika ekonomi memburuk (bust), sehingga menyebabkan laba bank menurun. Imbasnya modal dan kemampuan bank untuk memberikan kredit akan berkurang (credit crunch). Pada ujungnya pertumbuhan ekonomi semakin melambat.

Tidak hanya itu. Dampak perilaku cadangan kredit tersebut terhadap volatilitas laba perbankan juga relative tinggi. Apabila dalam kondisi boom, laba perbankan tinggi seiring dengan pembentukan cadangan kredit yang rendah.

Mendekati pengujung tahun 2019, perbankan ngebut memenuhi pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) 71. Aturan itu mulai berlaku Januari 2020.

Setelah mayoritas kelompok BUKU III dan BUKU IV memenuhi aturan main tersebut, giliran kelompok BUKU I dan II masih dalam proses penerapan aturan tersebut.

Salah satunya, PT Bank Oke Indonesia yang menyebutkan saat ini masih dalam tahap persiapan. Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah Andara menjelaskan, guna memenuhi aturan ini pihaknya memakai jasa vendor dari pihak luar.

Tentu saja tak gratis. Biaya implementasi PSAK 71 nilainya mencapai Rp 1 miliar. Nilai tersebut menurut Efdinal masih rendah dibandingkan perbankan dengan kapasitas lebih jumbo.

Sumber:

https://insight.kontan.co.id/news/perbankan-rogoh-miliaran-rupiah-demi-memenuhi-aturan-main-baru http://www.iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/DE%20Amendemen%20PSAK%2071.pdf https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Documents/Pages/Pedoman-Akuntansi-Perbankan-Indonesia-%28PAPI%29/KESIMPULAN%20HASIL%20PEMBAHASAN%20ISU%20IMPLEMENTASI%20PSAK%2071%20%E2%80%93%20INSTRUMEN%20KEUANGAN%20TAHUN%202018.pdf https://investor.id/opinion/peran-psak-71-dalam-pencegahan-krisis https://surabaya.bisnis.com/read/20181110/445/858416/implementasi-psak-71-perbankan-bakal-lebih-aman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat