Ada yang pernah baca or telusuri slogan HUT RI ke-74 “SDM UNGGUL INDONESIA MAJU”??
Seperti kita ketahui bersama, bahwa 5 tahun kebelakang pengembangan infrastruktur di Indonesia menjadi skala prioritas bagi pemerintahan Pak Jokowi – Jusuf Kalla, maka 5 tahun kedepan pengembangan SDM akan menjadi skala prioritas utama berikutnya. Pengembangan inftrastruktur berupa pembangunan jalan tol di berbagai daerah, pembangunan jalan, tol laut dan infra struktur lainnya di kejar dalam 5 tahun agar memberikan akses antar daerah yang berimbas kepada turunnya biaya-biaya operasional pengiriman barang.
Sesuai dengan slogan HUT RI ke 74, pemerintahan Jokowi periode ke-2 ini akan fokus pada Program Kerja 5 sasaran Prioritas (sesuai dengan Pidato Presiden Jokowi) Sentul, 14 Juli 2019 yang salah satunya akan fokus pada pengembangan SDM bangsa Indonesia. Apa saja isi program terkait SDM tersebut?
- Fokus pada kesehatan ibu hamil, bayi, balita, anak usia sekolah.
- Pendidikan vokasi (keterampilan)
- Lembaga manajemen talenta (i.e. diaspora)
Jika kita lihat pendidikan vokasi dan lembaga manajemen pendidikan merupakan salah satu fokus yang akan menjadi prioritas pemerintah dalam 5 tahun kedepan.
Dalam tataran regulasi, Indonesia memiliki sejumlah undang-undang (UU) tentang sertifikasi kompetensi. Misalnya, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. UU No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Kemudian, UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanahkan, sertifikasi profesi dilaksanakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi dari BNSP. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bertugas mengawasi konsistensi dan kredibiltas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memberikan sertifikat atas suatu profesi atau kompetensi tertentu. BNSP akan memberikan lisensi kepada LSP yang dianggap kredibel untuk memberikan sertifikasi.
BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sektor, hal ini memberikan dampak positif dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja.
Mengapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan? Sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Pertanyaannya apakah pemerintah sudah membuat suatu kebijakan yang mewajibkan industri, asosiasi profesi, masyarakat, dunia pendidikan menerapkan pengembangan SDM berbasis kompetensi? Atau kita hanya bisa menunggu kesadaran para pihak terkait?
Sumber:
http://pinasthikaleadership.co.id/Blog/3 https://nasional.sindonews.com/read/1364544/144/ijazah-sarjana-saja-tidak-cukup-harus-miliki-sertifikasi-kompetensi-1545318343 https://www.suara.com/bisnis/2019/07/10/084537/kemnaker-sertifikasi-kompetensi-jadi-jaminan-kualitas-pekerja-indonesia https://www.linovhr.com/8-alasan-pentingnya-manajemen-kompetensi/ https://blog.ruangguru.com/5-manfaat-mengikuti-sertifikasi-profesi https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190319071038-32-378549/strategi-jokowi-bangun-sdm-dan-menguapnya-revolusi-mental