UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanahkan, sertifikasi profesi dilaksanakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi dari BNSP. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bertugas mengawasi konsistensi dan kredibiltas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memberikan sertifikat atas suatu profesi atau kompetensi tertentu. BNSP akan memberikan lisensi kepada LSP yang dianggap kredibel untuk memberikan sertifikasi.
BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, Asosiasi Industri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenagakerjaan semakin berkembang dalam meningkatkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di masing-masing sektor, hal ini memberikan dampak positif dengan meningkatnya daya saing dan produktivitas tenaga kerja.
Mengapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan? Sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Pertanyaannya apakah pemerintah sudah membuat suatu kebijakan yang mewajibkan industri, asosiasi profesi, masyarakat, dunia pendidikan menerapkan pengembangan SDM berbasis kompetensi? Atau kita hanya bisa menunggu kesadaran para pihak terkait?
Jadi sebenernya, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Berbasis Kompetensi, PENTING gak sih?